Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman serta Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tiada diterapkan selama 20 tahun.

Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 serta 23 Tahun 2023, yang tersebut sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.

Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dimaksud berpotensi mengganggu daya menyokong habitat pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih besar pada untuk menghindari kandasnya kapal dalam perairan.

Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi diadakan dengan teliti juga mengedepankan teknologi.

“Jadi, tadi, sedimen yang tersebut harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal mampu nyangkut di area sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui di area ICE BSD, Selasa (17/9/2024).

Di lain sisi, beliau membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di tempat Indonesia, khususnya di dalam bidang panel surya.

“Gak ada urusan, panel surya tuh gini beliau mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun kemudian itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada Laut.

Isy menekankan, ekspor pasir laut semata-mata diizinkan jikalau keinginan domestik telah dilakukan terpenuhi kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Back to top button