OJK Bali tangani pengaduan 411 aktivitas keuangan ilegal 

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menangani pengaduan berjumlah 411 terkait aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi konsumen dan juga warga di dalam sektor jasa keuangan.

“Upaya pencegahan penanaman modal ilegal juga pinjaman online ilegal telah dilakukan diwujudkan secara masif,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu ke Denpasar, Selasa.

Ada pun informasi aktivitas keuangan ilegal yang mana dilaporkan pada 1 Januari-19 September 2024 itu meliputi pembangunan ekonomi ilegal, pinjaman daring ilegal kemudian gadai ilegal dalam wilayah Provinsi Bali.

Apabila dibandingkan periode serupa tahun lalu, jumlah keseluruhan informasi aktivitas keuangan ilegal mencapai 997 atau terbentuk penurunan yang tersebut diperkirakan oleh sebab itu dibantu edukasi kemudian sosialisasi terhadap masyarakat.

OJK, lanjut dia, telah menyelesaikan penanganan pengaduan penduduk yang disampaikan melalui Program Portal Perlindungan Customer (APPK) tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menerima banyaknya 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman daring tanpa izin maupun penanaman modal ilegal seperti IDR star, Australia Square, MIFX Trading, Trading MTX serta TMX.

Ada pun sanksi yang dilaksanakan terhadap aktivitas keuangan ilegal itu yakni penutupan kegiatan yang mana sejak 2018 telah menyembunyikan empat entitas ilegal di dalam Bali oleh Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) atau sebelumnya bernama Satgas Waspada Penanaman Modal (SWI).

Empat entitas itu yakni Koperasi Nusantara Bersatu/Koperasi Kondisi Keuangan Rakyat pada 30 Juli 2018 dengan kegiatan usaha pelanggan sembako secara multi-level marketing tanpa izin.

Kemudian, Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019 dengan kegiatan perniagaan penanaman modal properti tanpa izin, PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021 dengan kegiatan usaha perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin.

Selain itu, PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022 dengan kegiatan transaksi jual beli aset kripto tanpa izin.

Sebagai langkah pencegahan, regulator jasa keuangan itu melakukan edukasi terhadap penduduk di antaranya melalui media massa juga melalui acara kuliah kerja nyata siswa di 40 desa dengan menggandeng Bank Negara Indonesia dan juga Polda Bali.

Kemudian, edukasi melalui inisiatif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan juga edukasi secara secara langsung terhadap masyarakat.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan pihaknya telah terjadi menghentikan kegiatan banyaknya 10.890 entitas ilegal yang digunakan terdiri dari 1.459 penanaman modal ilegal, 9.180 pinjaman ilegal dan juga 251 gadai ilegal.

OJK juga sudah menginisiasi dibentuknya Anti Scam Center yaitu Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga yang mana tergabung di satgas beserta asosiasi lapangan usaha terkait.

Ia menghadirkan warga yang mana menemukan informasi atau tawaran penanaman modal dan juga pinjaman daring yang tersebut mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang dimaksud membesar atau tidaklah logis agar melaporkannya untuk OJK dengan nomor telepon 157 atau WhatsApp pada nomor 081157157157 kemudian surat elektronik melalui satgaspasti@ojk.go.id.

 

Artikel ini disadur dari OJK Bali tangani pengaduan 411 aktivitas keuangan ilegal 

Back to top button