15 Bank Bangkrut serta Dicabut Izinnya hingga September 2024, Hal ini Penyebabnya
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lama mencabut izin 15 bank pada periode Januari-September 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) yang disebutkan sebab indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini saja, jumlah agregat BPR ini jumlahnya sudah ada tiga kali lipat dibandingkan hitungan tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga telah tutup dalam menghadapi rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang mana kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar pelanggan PT BPR Nature Primadana Capital, tetap saja tenang juga tidaklah terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang digunakan dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi bank.
“Serta tiada mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang mana dibebankan terhadap nasabah,” ujar Annas pada keterangan resmi, Hari Jumat (13/9/2024).
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien dan juga pelaksanaan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai sektor BPR serta BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global kemudian domestik maupun tantangan struktural yang mana bersumber dari internal bank tersebut.
“Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan teristimewa bagi BPR/S yang dimaksud mempunyai daya saing yang mana rendah,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan yang dimaksud memang sebenarnya menciptakan 15 BPR tutup dikarenakan adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang digunakan utamanya, bank-bank yang mana jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.