Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan pengumuman terkait ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang tersebut menjadi substansi ekspor.
“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang mana dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukanlah .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan pada Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah lama menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut.
Aturan yang dimaksud merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut lalu hasil sedimentasi laut yang digunakan sekarang mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang tersebut mempunyai ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang dimaksud miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang tersebut dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti dalam atas, pasir alam yang diatur pada bilangan IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang dimaksud termasuk di bilangan bulat IV Area Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di tempat laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.