Perbedaan SPKLU juga SPLU: Fungsi serta cara penggunaannya
Ibukota (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik kemudian kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang dimaksud muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU serta SPLU.
Kedua prasarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang mana berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Sumber Listrik Umum) disediakan untuk keinginan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU dalam rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya penyimpan daya kendaraan listrik seperti mobil lalu bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan pada Nusantara pada tahun 2019 sebagai pendukung permintaan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang dimaksud bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang dimaksud tambahan cepat, hemat waktu, juga praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak dalam area strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, kemudian tempat-tempat lain yang mana kerap dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan bervariasi jenis konektor pengisian yang tersebut digunakan kendaraan listrik di dalam Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo juga DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran kedudukan SPKLU di Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Provider Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih lanjut awal pada tahun 2016 dan juga awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi beragam perangkat elektronik juga peralatan usaha kecil seperti penjual kaki lima.
SPLU memiliki kapasitas daya yang mana tambahan rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini miliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan juga stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini sejumlah ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area rakyat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi rakyat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya elemen penyimpan daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi tidak ada dirancang untuk kendaraan listrik yang dimaksud lebih besar besar yang digunakan memerlukan daya tambahan tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU serta SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik lalu menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih lanjut kecil lalu standar tegangan PLN, sehingga sanggup digunakan untuk berubah-ubah keinginan umum dalam luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi mobile Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik ke PLN atau merchant resmi.
Kedua prasarana ini mempunyai faedah yang digunakan signifikan di memperkuat perkembangan infrastruktur listrik modern pada Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik dalam Indonesia, ketersediaan SPKLU berubah jadi factor penting pada menggalang mobilitas yang digunakan lebih besar ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan listrik secara legal serta fleksibel, teristimewa bagi merek yang mana membutuhkan listrik pada tempat kejadian yang belum miliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi dan juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU serta SPLU
Selain perbedaan pada fungsi kemudian kapasitas daya listrik, cara pemanfaatan SPKLU dan juga SPLU juga miliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah pada menggunakan SPKLU serta SPLU yang tersebut harus Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download aplikasi mobile Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun kemudian isi tersisa pada perangkat lunak untuk melakukan pembayaran.
- Pilih lokasi SPKLU yang mana tersedia juga terdekat dari kedudukan pengemudi.
- Setelah berada dalam area SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka program Charger.IN, berikutnya klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, lalu pilih total kWh yang dimaksud ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian juga tunggu hingga rute pengisian selesai. Jika telah selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang tersebut tersedia di dalam sekitar area Anda.
- Catat nomor seri meter yang mana berada dalam kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money serta beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, setelah itu matikan perangkat setelahnya selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik pada waktu mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya