6 negara yang dimaksud terapkan batasan umur pengguna medsos lalu sistem
DKI Jakarta – Di era digital yang digunakan semakin maju, akses anak-anak terhadap sistem digital berubah menjadi perhatian global. Berbagai negara sudah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif pemanfaatan media sosial.
Anak-anak yang mana telah akrab dengan internet, sejumlah dari mereka itu miliki akun media digital tetapi belum mengenali risiko buruk yang digunakan akan terjadi.
Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.
Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau mengawasi konten yang bukan sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, teristimewa anak-anak.
Regulasi batas usia pengguna internet kemudian platform digital digital seperti media sosial, pada masa kini diterapkan di beragam negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif bumi digital.
Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara telah mempunyai aturan batas usia anak ke ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang disebutkan diterapkan? Berikut penjelasannya.
Batas usia anak di planet digital pada berubah-ubah negara
1. Australia: Batas usia anak 16 tahun
Australia berubah menjadi salah satu negara yang digunakan menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penyelenggaraan media sosial. Aturan yang disebutkan berdasarkan Undang-Undang Amandemen Keselamatan Melalui Internet (Usia Minimum Media Massa Sosial) 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi media digital yang dimaksud melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata berhadapan dengan pelanggaran kode atau standar industri.
Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun dalam Australia telah menggunakan sistem digital, seperti YouTube serta Instagram. Sehingga, batasan usia anak di globus digital perlu ditetapkan.
2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun
Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak dalam bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Melalui Internet Anak (COPPA).
Anak di dalam bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang tersebut diverifikasi dari warga tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.
Bagi sistem yang melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar pada bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.
3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.
Di China, pemerintah sudah menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk pemakaian media sosial kemudian akses internet.
Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak pada pengaplikasian media sosial adalah 14 tahun, sementara pemanfaatan game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu pengaplikasian internet bagi anak.
Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak juga remaja dalam di malam hari hari dan juga membatasi pemanfaatan ponsel mereka.
Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak ke bawah delapan tahun belaka akan diberikan waktu delapan menit.
4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun
Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak pada ranah digital diatur melalui General Informasi Protection Regulation (GDPR), kebijakan di melindungi data pribadi anak-anak kemudian menjaga dari mereka itu dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.
GDPR menetapkan bahwa anak-anak ke bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan penduduk tua untuk memproses data pribadi merekan pada platform digital digital. Namun, negara anggota Uni Eropa memiliki fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.
Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sistem digital yang disebutkan didenda hingga satu persen dari penjualannya pada seluruh dunia.
5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun
Seperti sejumlah negara lain, Negeri Matahari Terbit juga menghadapi tantangan terkait pengaplikasian wadah digital ke kalangan anak-anak kemudian remaja.
Kebijakan mengenai batas usia anak di dalam ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, di dalam mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak dalam bawah usia 18 tahun.
Batasan waktu yang tersebut dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah juga 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.
Selain itu, pemanfaatan gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan pasca pukul 9 di malam hari untuk anak-anak siswa SMP lalu pukul 10 di malam hari untuk siswa SMA
6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun
Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak dalam ranah digital ke bawah usia 16 tahun juga diwajibkan untuk mendaftar jaringan digital menggunakan informasi pemukim tua atau wali.
Selain itu, kebijakan batasan pemanfaatan game online bagi anak ke Vietnam telah lama diatur di Online Gaming Restrictions.
Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain di bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari pendatang tua atau wali untuk dapat mendaftar lalu bermain game online.
Lalu, bagi anak-anak ke bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu pembukaan permainan tidak ada lebih banyak dari 60 menit serta paling lama 180 menit per hari.
Itulah kebijakan terkait batasan usia anak pada ranah digital di dalam bermacam negara.
Meskipun kebijakan ini sudah ada disahkan di dalam beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih berubah jadi kendala utama.
Banyak sistem digital yang tersebut masih kesulitan melakukan konfirmasi keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.
Selain itu, peran pendatang tua pada mendampingi aktivitas digital anak juga berubah menjadi aspek penting di keberhasilan regulasi ini.
Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform