Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 jt per gram
Ibukota Indonesia – Harga emas Antam yang digunakan dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (26/3), mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari hari sebelumnya bermetamorfosis menjadi Rp1.769.000 per gram dari semula Rp1.759.000 per gram.
Adapun tarif jual kembali (buyback) emas batangan turut naik bermetamorfosis menjadi Rp1.620.000 per gram.
Transaksi biaya jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih banyak dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lalu 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 berhadapan dengan operasi buyback dipotong secara langsung dari total nilai buyback. Berikut nilai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp934.500.
– Harga emas 1 gram: Rp1.769.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.478.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.192.000.
– Harga emas 5 gram: Rp8.620.000.
– Harga emas 10 gram: Rp17.185.000.
– Harga emas 25 gram: Rp42.837.000.
– Harga emas 50 gram: Rp85.595.000.
– Harga emas 100 gram: Rp171.112.000.
– Harga emas 250 gram: Rp427.515.000.
– Harga emas 500 gram: Rp854.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.709.600.000.
Potongan pajak nilai tukar beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP lalu 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Artikel ini disadur dari Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 juta per gram