KPP Pratama Kendari catat 72 ribu wajib pajak sudah pernah lapor SPT
Kendari – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat 72 ribu wajib pajak badan atau perusahaan dan juga penduduk pribadi telah lama melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT (surat pemberitahuan tahunan).
Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas di Kendari, Mulai Pekan menyatakan bahwa total yang disebutkan baru mencapai 64,99 persen dari total target 104.146 wajib pajak dalam wilayah kerjanya pada 31 Maret 2025.
"Untuk itu, diperpanjang (masa pelaporan SPT) selama 10 hari, serta dari perpanjangan itu tercatat capaian pelaporan SPT meningkat jadi 69,2 persen atau 72 ribu wajib pajak," kata Yusrie Abas.
Jumlah pelaporan SPT yang disebutkan terdiri dari 1.868 wajib pajak badan atau perusahaan, 62 ribu pendatang pribadi karyawan kemudian 8.196 wajib pajak nonkaryawan.
Pihaknya sudah melakukan berubah-ubah upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan SPT tersebut, mulai dari inisiatif jemput bola yang dinamai Pojok Pajak ke Mal atau pusat perbelanjaan, kantor-kantor instansi hingga lintas wilayah ke kabupaten yang mana menjadi wilayah kerjanya.
"Kita juga kolaborasi dengan BI Sultra pada kegiatan serambi ke MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) kemarin kita juga terlibat membantu WP pada melaporkan SPT tahunan kemudian kita melakukan pojok pajak di dalam beberapa kabupaten di Konawe, Konsel, Konut juga Konkep," ujarnya.
Ia memohonkan untuk seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT tahunannya, baik itu SPT Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, serta Formulir SPT 1770 SS.
“Untuk target wajib pajak yang dimaksud melaporkan SPT tahunannya meskipun target pembagiannya belum direalisasikan namun kita optimis laporan SPT tahunan ini sanggup mencapai 100 ribu wajib pajak,” jelas Yusrie Abas.
Artikel ini disadur dari KPP Pratama Kendari catat 72 ribu wajib pajak telah lapor SPT