RI dorong kajian masalah UNCLOS dengan hukum konflik laut juga kemanusiaan
DKI Jakarta – Nusantara memacu penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional lalu hukum peperangan laut yang pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang disebutkan disampaikan Direktur Jenderal Hukum serta Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung pada waktu mengatur diskusi tematik dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang mana dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter planet “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, serta Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang dimaksud penting dikaji lebih besar lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang memiliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari keterangan Kemlu RI dalam Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS juga hukum peperangan laut, hingga pada masa kini masih minim kajian sehingga harus digali lebih tinggi di lagi.
Salah satu aspek yang tersebut penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi di peperangan modern seperti pemakaian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan pada rencana itu.
Turut dibahas pula pada diskusi yang disebutkan isu pengamanan lingkungan laut, hak navigasi, kemudian kepentingan negara pesisir netral yang erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Daerah ICRC untuk RI juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut dan juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan lalu pengamanan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang tersebut berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara situasi maritim global sudah pernah berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.
“Perlakuan yang tersebut mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum konflik laut harus diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang digunakan saling terhubung secara global, konflik bersenjata ke laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik pada laut maupun di dalam darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari berubah-ubah negara dengan latar belakang di dalam bidang kelautan juga hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud diselenggarakan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter pada peperangan pada laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan