Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak ada boleh mengintervensi serta wajib independen di memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana persoalan hukum korupsi izin perniagaan pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah dan juga kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya belaka Undang-Undang (UU) juga sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum juga keadilan pada Indonesia bisa saja rusak apabila para hakim tidaklah independen dan juga dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum juga keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Lingkup Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan serta terbebas dari segala pengaruh urusan politik serta intervensi kekuasaan yang dimaksud ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah lalu intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan kemudian keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik dan juga intervensi kekuasaan termaktub di konstitusi lalu undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi serta undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa urusan politik juga juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk memacu atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.