DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar pada Myanmar
Data yang mana kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), juga sejauh ini belum diketahui status merekan apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan
Banda Aceh – Dinas Kelautan dan juga Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya sudah ada melengkapi identitas nelayan juga dokumen kapal yang terdampar pada Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.
"Kami juga telah menyampaikan identitas nelayan kemudian data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, pada Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang tersebut berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar dalam perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kapal yang dimaksud kehabisan komponen bakar minyak (BBM), sehingga merekan harus mencari pengamanan kemudian akhirnya terdampar lalu masuk ke perairan Myanmar.
Saat itu, mereka juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, dan juga dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses tambahan lanjut.
Adapun identitas tujuh nelayan yang dimaksud terdampar ke perairan Myanmar yang disebutkan yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, dan juga Muzakir.
Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan juga dokumen kapal yang disebutkan dilaporkan dengan segera terhadap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.
Kemenlu, kata dia, sudah pernah memberikan respons cepat untuk membantu tahapan nelayan Aceh itu, juga segera mengirimkan nota diplomatik untuk otoritas ke Myanmar.
"PWNI merespons cepat, serta memaparkan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.
Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang mana terdampar pada Myanmar itu masih pada pemeriksaan otoritas terkait dalam sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah merekan bersalah atau tidak.
"Informasi yang tersebut kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), juga sejauh ini belum diketahui status mereka apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.
Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar