KPK Batal Panggil Kaesang dikarenakan Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada mampu dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak sanggup memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun individu pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam di area penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang dimaksud hedon serta flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta lalu jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang oleh sebab itu ia tidak pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi dapat melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan cuma krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak dapat diproses maka nanti bisa jadi setiap pejabat mengajukan permohonan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata serta Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.