KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang tersebut diadakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan tidak belaka menyasar upah pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.

“Penghasilan itu banyak, jadi tidak semata-mata gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di tempat Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Terkait berapa total yang digunakan dipotong, Tumpak mengaku tiada mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang digunakan mengetahui itu, berapa penghasilan manusia pimpinan KPK di area KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, tidak yang bukan resmi. Berapa? Aku tidak ada tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang digunakan memotong,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa dalam bentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.

Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya lalu terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati kemudian melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Back to top button