Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang digunakan Cacat Etik
JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) juga Dewas Lembaga Antirasuah tidaklah meloloskan pihak yang cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, untuk Pansel Pimpinan dan juga Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu bukan diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris di tempat Kantor Dewas, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.