Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di area Medsos, Customer Bisa Lakukan Hal ini

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang sudah ada tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tiada dengan segera memviralkannya pada media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku bisnis oleh sebab itu menilai konsumen sudah pernah mencemarkan nama baik mereka.

“Kita telah komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara dia untuk mengadu,” ujar Kepala Area Pengaduan juga Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.

Menurutnya, cara yang tersebut sanggup diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, juga paling tinggi bisa saja melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum untuk pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang tersebut dikeluhkan konsumen mampu teratasi.

“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas dikarenakan akan berpotensi digugat oleh pelaku perniagaan itu sangat tinggi,” tukasnya.

Dalam hal menciptakan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga juga fakta-fakta yang tersebut ada. “Jadi, kronologis suasana yang digunakan ada harus disampaikan secara jujur juga jelas apa adanya yang tersebut didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian serta pembayaran dan juga sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa jadi dilampirkan sehingga itu bisa saja menggalang pengaduan yang dimaksud akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.

Ketika itu tak dapat diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang mana dapat dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.

Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Customer untuk sanggup menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK).

“Nah, media sosial itu hanya sekali menjadi alternatif terakhir serta jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi tersebar luas juga lain sebagainya,” katanya.

Back to top button