PSI Buka Suara persoalan Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub
Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menerbitkan pendapat terkait gugatan prasyarat batas usia calon kepala wilayah ke Mahkamah Konstitusi untuk maju menjegal Kaesang Pangarep maju pada pemilihan gubernur.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, memaparkan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“PSI terus-menerus mengikuti aturan perundangan yang digunakan berlaku juga menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Putra Boyamin Saiman juga adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan prasyarat batas usia calon kepala area Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengutarakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau maju di dalam pemilihan gubernur Daerah Perkotaan Solo.
Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk forward pada pemilihan gubernur. Kaesang pada waktu ini disebut-sebut akan forward dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta serta Jawa Tengah.
Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan persoalan Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin kriteria batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
“Jadi setelahnya mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya pada konferensi pers ke Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang pemilihan kepala daerah mengatur usia paling rendah calon gubernur juga delegasi gubernur adalah 30 tahun lalu 25 tahun untuk Calon Kepala Daerah juga Wakil Pimpinan Daerah atau Calon Wali Pusat Kota kemudian Wakil Wali Kota.
Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang mana ada, batas usia calon gubernur serta perwakilan gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala wilayah sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga persyaratan minimal usia 30 tahun serta 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mana mengabulkan permohonan uji materi melawan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pengelola kemudian Wakil Pemuka menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang dimaksud dapat dipercepat. Seperti halnya serangkaian uji materi PKPU yang tersebut diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia mengumumkan bila uji materi itu dikabulkan, diperlukan ada pembaharuan PKPU dan juga menurut beliau hal itu tiada masalah.
Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu semata ke pemilihan kepala daerah Solo, tidak secara langsung forward sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum mempunyai pengalaman secara kebijakan pemerintah sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah warga Solo asli, KTP Solo, kuliah di dalam UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan dalam Perkotaan Solo dulu. Enggak bisa jadi ujug-ujug segera ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.
Menurut Arif, apabila meninjau usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang disebutkan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu cuma sanggup mendaftar jadi wali kota kemudian bukan dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, baik dalam DKI Ibukota Indonesia maupun Jawa Tengah seperti yang mana belakangan santer diberitakan.
Artikel ini disadur dari PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub