Kritik BEM UI juga UGM mengenai Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Mahasiswa Universitas Tanah Air (UI) juga Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang digunakan telah terjadi disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat pembaharuan yang digunakan jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu memohonkan DPR memberikan penjelasan yang dimaksud komprehensif juga rasional untuk umum berhadapan dengan urgensi revisi aturan tersebut.
“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana pembaharuan Wantimpres menjadi DPA,” kata Koordinator Area Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, pada pernyataan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi tentang peluang keanggotaan DPA yang dimaksud mampu diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, di antaranya mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan komite pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang benar-benar memiliki kebijaksanaan, bukanlah sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan.
“Lembaga ini harus menyimpan kebijakasanaan kepala pemerintahan ke Istana, bukanlah justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” kata Jhonas.
Jhonas juga menyinggung persoalan kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang digunakan setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya majelis pertimbangan itu berada pada bawah presiden dikarenakan bentuk keanggotaannya pun dipilih oleh presiden.
“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang tersebut setara dengan presiden tidaklah dimungkinkan sepanjang bukan ada pembaharuan Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas.
Kemudian, Jhonas juga mencela mengenai tahapan revisi UU Wantimpres yang tersebut ditargetkan selesai di sebulan. Menurut dia, DPR kemudian pemerintah harus mengeksplorasi revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tidak sekadar keinginan penguasa.
“Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru cuma akan memunculkan kemarahan lalu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Jhonas.
Kritik menghadapi revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi siswa Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu semata-mata menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang mana dimotori oleh koalisi gemuk.
“Dengan urgensi yang mana belum jelas ini, kami menolak wacana pembaharuan tersebut,” kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama pada informasi tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Nugroho menafsirkan keberadaan majelis pertimbangan semacam itu semata-mata akan menambah beban anggaran serta memperumit birokrasi. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa lembaga itu tak mempunyai tugas lalu fungsi yang digunakan jelas.
Mahasiswa jurusan ilmu kebijakan pemerintah lalu pemerintahan itu turut menyoroti persoalan keanggotaan DPA yang digunakan mampu diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho cemas apabila nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun pelaku bisnis yang mana punya kepentingan terselubung.
Nugroho mempertanyakan tujuan inovasi status Wantimpres yang tersebut awalnya lembaga pemerintah ke bawah presiden berubah menjadi DPA sebagai lembaga negara yang mana setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal pada konsep trias politica ke mana kekuasaan dibagi pada tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, kemudian yudikatif.
Ia juga mencela pembahasan revisi yang mana terburu-buru di dalam ujung periode DPR kemudian pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi penduduk turut diakomodasi di RUU Wantimpres. “Rasanya kami meninjau para pemegang kuasa sudah ada tidak ada tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya,” kata Nugroho.
DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bermetamorfosis menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR mengadakan rapat paripurna yang mana dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para partisipan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum kebijakan dijatuhkan, Lodewijk meminta-minta para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat untuk para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan tindakan yang mana dilakukan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya saja membutuhkan waktu satu hari ke Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Artikel ini disadur dari Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres