Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Tantangan
JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus merespons adanya gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai gugatan ini merupakan upaya penyerangan terhadap PDIP.
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah urusan politik yang keterlaluan, ini bukanlah upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih tinggi kelihatan sebagai upaya “penyerangan” terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy pada keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara di tempat balik penggugat menurut informasi yang mana diterimanya terafiliasi dengan partai urusan politik tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.
“Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” katanya.
Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji mendalami terhadap aturan juga konstitusi partai. Bahkan, proses itu sudah ada dikaji kemudian dibahas dalam Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham).
Deddy juga menilai logika dari penggugat tak mampu diikuti. Bahkan menurutnya, jikalau logika pengugat dihadiri oleh akan menyebabkan konsekuensi hukum yang tersebut sangat besar. “Kalau logika merek para penggugat ini diikuti, maka seluruh komoditas serta konsekuensi hukumnya sangat besar,” tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres dan juga menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di area wilayah serta provinsi untuk menyesuaikan jadwal urusan politik nasional.
Menurut Deddy, jikalau memakai logika penggugat, maka SK PDIP pada waktu itu tidak ada sah. Termasuk kebijakan DPP yang digunakan memberikan SK terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk progresif pada Pemilihan Kepala Daerah Wali Pusat Kota Surakarta.
“Kalau kebijakan DPP pada waktu itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk-produk cacat hukum. Artinya beliau harus dianulir sebagai cawapres terpilih dalam 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, ia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.