Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung
JAKARTA – DPR setuju untuk menolak usulan hakim agung dari Komisi Yudisial ( KY ) untuk diproses ke di uji kelayakan dan juga kepatutan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan menolak 9 hakim agung lalu 3 hakim agung ad hoc HAM itu diambil di forum Rapat Paripurna (Rapur) yang tersebut dijalankan pada Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan hakim agung dari KY. Mulanya, kata Pangeran, pihaknya menyelenggarakan pembahasan tahapan uji kelayakan lalu kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Pada 26 Agustus 2024, kata Pangeran, dilaksanakan pengambilan nomor urut oleh para calon kemudian dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi. “Namun demikian, pasca dilaksanakan pemeriksaan yang digunakan mendalam terhadap calon hakim agung yang dimaksud diajukan KY tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat dua calon hakim agung pada kamar tata bidang usaha negara (khusus pajak),” ucap Pangeran.
Kedua calon hakim agung itu ialah Hari Sih Advianto. Pangeran mengungkapkan, Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Kemudian, Tri Hidayat Wahyudi yang digunakan baru menjabat sebagai 14 tahun sebagai hakim.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta yang dimaksud dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tiada memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana yang digunakan telah dilakukan ditentukan di Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” terang Pangeran.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 juga berdasarkan pendapat dan juga pandangan dari 9 fraksi yang dimaksud ada dalam Komisi III DPR menyepakati untuk tidaklah menyetujui seluruhnya atau calon hakim agung dan juga hakim agung Ad Hoc pada MA,” imbuhnya.
Merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapur mengajukan permohonan persetujuan menghadapi laporan Komisi III DPR yang menolak seluruh usulan calon hakim agung dari KY itu. “Apakah laporan Komisi III DPR RI yang digunakan memutuskan tidaklah menyetujui seluruh calon hakim agung lalu hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang disebutkan dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
“Setuju,” seru para kontestan rapat.