Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini adalah Langsung Dimintai Rp20 Juta
JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku dengan segera dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja juga tak boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa ketika diminta keterangan sebagai saksi pada sidang perkara pungli Rutan KPK dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang tersebut ditahan lantaran terseret di perkara perkara korupsi pembangunan jalan di area Wilayah Bengkalis ini mengaku diisolasi di tempat Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Fakultas KPK pada Pomdam Jaya Guntur lalu kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang digunakan dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan kemudian Juli Amar Maruf.
“Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar lalu dipanggil identik Pak Yoory dan juga saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu ia bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tidaklah mencari tahu lebih banyak pada masalah istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang tersebut menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang dalam di tempat ini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di area di lokasi ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.