Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%
JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan harga jual tiket pesawat paling besar cuma 10%. Hal yang disebutkan pasca menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan harga jual tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang tersebut dihitung ulang di rangka menurunkan nilai tukar tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan nilai tukar avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, di prosesnya cuma ada 2 komponen tiket yang mana bisa jadi menjadi faktor pada penurunan nilai tukar tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang kemudian pengaturan harga jual avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang tersebut lebih tinggi pasti nomor 1 dan juga 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih mengawaitu final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di area Kompleks DPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan nilai tukar avtur diadakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tak terjadi monopoli transaksi jual beli avtur yang mana ketika ini dilaksanakan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk tarif yang mana lebih tinggi kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan harga jual avtur serta mengempiskan beban maskapai untuk belanja substansi bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tak boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang melakukan (penjualan avtur di area pada negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan nilai tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat ketika ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.