Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan juga Kekuasaan
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengatakan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang digunakan menyangkut kebijakan pemerintah serta kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber pada Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, di momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum di tempat bidang keperdataan, kemudian hukum pada kasus-kasus rakyat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang diperkosa, di tempat mana sumber daya juga energi hukum disedot agar bisa saja menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang dimaksud sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang dimaksud dikarenakan tidak ada ada pada Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU serta isinya tak diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi oleh sebab itu berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada pada waktu UU ditetapkan semua hakim yang mana ada dimintakan konfirmasi terhadap presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang dimaksud diperhalus sedikit di tempat mana hakim yang mana diminta konfirmasi itu semata-mata orang-orang yang tersebut masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang mana harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, lalu Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK telah bertemu, tidaklah boleh ada pemberhentian hakim MK itu menghadapi nama apa pun pada pada waktu masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR tetap saja begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau bukan mengambil bagian pemerintah di tempat pada kasus-kasus pilpres waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidak ada diangkat lagi. Kan tidaklah boleh dalam pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.