Ramai Soal Dugaan Rekayasa Guru Besar dalam ULM, Hal ini Syarat Dapatkan Gelar Profesor Secara Benar
Jakarta – Sebelas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin diduga merekayasa kriteria permohonan guru besar. Investigasi Majalah Tempo edisi 7 Juli 2024 mengungkap rekayasa yang dimaksud diwujudkan salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Tak hanya saja dosen ULM, persoalan hukum ini juga menyoroti kejanggalan terkait gelar kejuaraan akademik beberapa tokoh masyarakat, salah satunya Ketua MPR Bambang Soesatyo lalu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang meskipun mengklaim penghargaan merekan diperoleh dengan proses yang tersebut benar, namun prosesnya masih bermetamorfosis menjadi pertanyaan.
Sebenarnya bagaimanakah asal juga cara mendapatkan penghargaan guru besar atau profesor?
Pengertian Guru Besar
Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mana masih berpartisipasi mengajar di lingkungan satuan institusi belajar tinggi.
Gelar ini tidak belaka sekedar titel akademik, tetapi juga mencerminkan kedudukan penting pada pengembangan ilmu pengetahuan dan juga sekolah di dalam perguruan tinggi. Profesor memiliki tanggung jawab besar di membimbing mahasiswa, khususnya di kegiatan doktoral, juga berperan di beraneka kegiatan akademik yang digunakan bertujuan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan tinggi.
Syarat Mendapatkan Gelar Guru Besar
Untuk mencapai gelar kejuaraan guru besar, manusia dosen harus melalui beraneka tahapan juga memenuhi persyaratan tertentu yang dimaksud diatur pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan juga Dosen, universitas, institut, juga sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku.
Sebutan guru besar atau profesor hanya sekali digunakan selama dosen yang disebutkan masih terlibat bekerja sebagai pendidik di dalam perguruan tinggi.
Proses pengangkatan guru besar memerlukan seleksi yang tersebut ketat kemudian penilaian kredibel oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu aturan yang dimaksud relevan adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang tersebut menyatakan bahwa jabatan akademik tertinggi ini mempunyai kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Selain itu, orang profesor juga mempunyai kewajiban khusus yang dimaksud harus dipenuhi di kurun waktu tiga tahun, yakni sebagai berikut.
- Menulis Buku: Menulis buku yang mana setara dengan 3 SKS per tahun.
- Menghasilkan Karya Ilmiah: Menghasilkan karya ilmiah yang setara dengan 3 SKS per tahun.
- Menyebarluaskan Gagasan: Menyebarluaskan gagasan yang setara dengan 3 SKS per tahun.
Ketiga kewajiban ini dapat dilaksanakan secara fleksibel pada tiga tahun. Misalnya, manusia profesor dapat menyelesaikan ketiga kewajiban di satu tahun, kemudian dua tahun berikutnya bebas kewajiban, atau membagi tugas yang dimaksud di dua tahun kemudian satu tahun bebas kewajiban. Yang penting, totalnya di tiga tahun harus menyelesaikan kewajiban khusus setara 9 SKS serta setiap kewajiban harus diambil.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | AISYAH AMIRA WAKANG | FRISKI RIANA
Artikel ini disadur dari Ramai Soal Dugaan Rekayasa Guru Besar di ULM, Ini Syarat Dapatkan Gelar Profesor Secara Benar