DPR Setujui pemilihan gubernur Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Berhasil

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dijalankan tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tersebut dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.

“Daerah yang pelaksanaan pilkadanya belaka terdiri dari 1 pasang calon dan juga bukan mendapatkan pernyataan lebih banyak dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, juga Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Pusat Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).

Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan sebab DPR menilai adanya permasalahan di dalam tubuh KPU yang belum diselesaikan mengenai pencalonan kepala daerah.

“Komisi II DPR meminta-minta KPU kemudian Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mana sebagaimana sudah pernah diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Kota,” katanya.

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan pada kesimpulan ketika tanggal 27 September di area RDP atau tidak,” tambahnya.

Back to top button