Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi masalah Kematian Audien PPDS Undip
JAKARTA – Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau mereka itu (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui pada Rumah Sakit Anak lalu Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Indonesia Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan masalah kematian Audien PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya masalah proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merekan mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesejahteraan melawan penyebaran berita bohong yang tersebut mengakibatkan keonaran,” kata Nasser pada Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang mana pertama ada Dirjen Pelayanan Bidang Kesehatan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang mana bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tiada seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) akibat merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tak ada perundungan yang tersebut menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.