Organisasi Konservasi Memenangkan Gugatan melawan Pencabutan Izin KLHK

Jakarta – PT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan merek dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan yang disebutkan berisi permohonan pembatalan melawan langkah Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang mana mencabut konsesi restorasi biosfer Rimba Raya seluas 36.331 hektare ke Daerah Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, akibat gugatan kami dikabulkan dalam PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, untuk Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan yang dimaksud dibacakan oleh majelis hakim yang dimaksud dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, bersatu dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro juga Febrina Permadi.

Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim mengungguli gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan di dalam kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari setelahnya dapat putusan hard copy-nya.”

Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi habitat PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat yang dimaksud diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke rakyat di mana KLHK menyebabkan siaran pers pada 2 Maret 2024 berhadapan dengan dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang tersebut dijalankan oleh Rimba Raya.

Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai telah lama memindahtangankan izin restorasi lingkungan untuk pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, lalu pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar beberapa orang ketentuan, seperti Peraturan eksekutif Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan hutan.

Masalah kedua, proses perdagangan karbon yang tersebut dikerjakan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang tersebut dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan sudah diberi peringatan serius pertama pada 20 Mei 2021 kemudian kedua pada 21 September 2021 melawan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara bukanlah pajak (PNBP) dinilai tidaklah sesuai dengan perundang-undangan.

Pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan tindakan menteri serta mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang dimaksud sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Mata Uang Rupiah 372 ribu. Putusan ini mirip seperti isi putusan sela yang mana sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.

Tempo berupaya mengajukan permohonan penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya pada gugatan ke PTUN Jakarta. Konfirmasi juga direalisasikan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya tiada memberi penjelasan. Adapun Koordinator Warga Anti Korupsi Indonesi (MAKI) Boiyamin Saiman yang digunakan sempat berubah menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah serta akan menyiapkan rencana banding.

Muasal Sengkarut Izin Restorasi pada Rimba Raya

Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi biosfer melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang tersebut diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat ke pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang dimaksud berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 menjadi 37.151 hektare kemudian terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.

Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Ibukota pada 24 Januari 2024. mereka memohonkan agar tindakan KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung lebih besar dari 18 kali.

Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Perusahaan Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, manusia penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Daerah Seruyan. Tugas Hasan menjadi saksi yang dimaksud membela KLHK ke persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang mana beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya dan juga tiada berdampak kegunaan bagi masyarakatnya.

Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa di dalam sekitar konsesi untuk berubah jadi saksi KLHK ke meja hijau. Proses pemilihan dijalankan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang tersebut mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia memohonkan saya memproduksi surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan ketika dikonfirmasi Tempo.

Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Organisasi yang dimaksud mempunyai kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang mana disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo melawan tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK pada memobilisasi saksi yang dimaksud dihadirkan pada persidangan.

Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis ke Hong Kong, yang dimaksud sebelumnya kerja identik dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK memproduksi aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“PT Infinite Earth Nusantara menjadi first mover yang digunakan mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum serta peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait menghadapi pencabutan izin yang dimaksud dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”

Wisnu sempat mengecam tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi pada persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang mana dimiliki Rimba Raya dalam Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang tersebut secara dengan miliki kepentingan agar bisnis kekal dapat terus berjalan baik.”

Artikel ini disadur dari Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK

Back to top button