Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum
JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya lantaran dianggap sangat tak efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah serta tujuan DPA menjadi tidaklah jelas. Sementara lembaga baru Watimpres mempunyai fungsi, tugas, kemudian wewenang lebih lanjut jelas,” katanya, Hari Minggu (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan untuk presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu majelis pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang tersebut bertugas memberikan nasihat lalu pertimbangan untuk presiden, yang dimaksud selanjutnya diatur pada undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih banyak efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tidaklah efektif dikarenakan di praktiknya tidak ada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang tersebut seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu mengatasi marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan merekan miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih tinggi efisien lantaran secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di tempat masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan juga evaluasi kebijakan yang tersebut diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang dimaksud batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di tempat dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.