DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak
JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani dan juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang digunakan bukan transparan kemudian minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti hambatan pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud dianggap bukan melibatkan parlemen sebanding sekali. RPMK dan juga PP 28/2024 bukan sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX juga Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada ketika pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah ada melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang mana terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan berbagai aspek juga aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang digunakan mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berkualitas, harmonis, bukan sektoral, dan juga tak menghambat kegiatan penduduk lalu dunia usaha.
“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan telah melintasi batas wewenang Kemenkes dan juga PP 28/2024 yang mana bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di area Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk memacu kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya sebab membuka potensi beredarnya rokok ilegal pada publik dan juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU serta konstitusi, oleh sebab itu Komisi IX sendiri belum terlibat di konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidaklah diratifikasi oleh eksekutif Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan juga keterlibatan di pembuatan peraturan yang mempengaruhi sektor sektor juga kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk meyakinkan bahwa kebijakan yang digunakan diambil tak cuma melindungi sektor strategis seperti lapangan usaha hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum serta konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api dalam Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun mengajukan permohonan pemerintah untuk memperhatikan lebih tinggi di dampak dari aturan yang tersebut dibuat, sekaligus lebih banyak seimbang di memandang kepentingan ekonomi serta kebugaran masyarakat. Yang tiada kalah penting, menjamin proses pembuatan peraturan yang mana inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari publik kecil yang dimaksud telah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK kemudian berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX serta Kemenkes sudah ada bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 serta RPMK tidaklah konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.