OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK pada memberikan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. Hal ini mengingat bank menggunakan credit scoring untuk menyalurkan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan ketika ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.
“Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Biaya bagi UMKM yang dimaksud diantaranya membuka prospek pemanfaatan ICS pada melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan terhadap UMKM,” kata Dian pada jawaban ditulis RDKB OJK, Hari Sabtu (14/9/2024).
Selain itu, menurut Dian, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus di melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat menggalakkan pembiayaan untuk UMKM secara lebih lanjut optimal.
Adapun di memberikan kredit atau pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang tersebut diatur di POJK No.42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum).
Credit scoring merupakan salah satu tools yang tersebut dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur pada menerima kredit/pembiayaan.
Pada umumnya, data yang digunakan digunakan oleh Bank pada menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring, salah satunya bersumber dari SLIK.
Namun demikian, kata Dian, bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.
Pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi Bank untuk melakukan penilaian calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit/pembiayaan terhadap UMKM.
Selain itu, bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk menjamin model oleh ICS yang mana digunakan memunculkan predictive value yang tersebut akurat serta dapat diandalkan.