Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!
JAKARTA – eksekutif meyakini bahwa peluang subsektor minyak lalu gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh sebab itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, meskipun Indonesia sedang berfokus terhadap pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di tempat era transisi energi .
Deputi Area Sinkronisasi Kedaulatan Maritim juga Energi Kementerian Koordinator Lingkup Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang pada transisi energi dalam Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di dalam sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk mendirikan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang tersebut diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa otoritas terus memberikan kenyamanan berinvestasi untuk penanam modal dengan masih menjaga kepentingan Negara. eksekutif melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidaklah tinggal diam menanti revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang digunakan menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya semata-mata sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidaklah diam dan juga terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR serta profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit juga lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Deputi Eksplorasi, Pembangunan lalu Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Acara Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang tersebut baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma sektor migas pada tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan juga transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga sudah bertransformasi. Benny meyakinkan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang digunakan terjadi di tempat Geng North. Namun masih berbagai tantangan lainnya yang digunakan baru dapat diselesaikan dengan adanya UU Migas yang mana baru.
“Urusannya non teknis. Mau tak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang tersebut harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang diinisasi IATMI ini diharapkan sanggup memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah sehingga bisa jadi menjaga kesempatan peningkatan gairah penanaman modal yang sekarang sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang digunakan kuat dapat mewujudkan bidang migas yang digunakan kompetitif lalu berkelanjutan,” pungkas Raam.