Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi melawan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan untuk pemerintah untuk mengakomodir kepentingan lapangan usaha juga tenaga kerja yang tersebut terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Media Massa Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tidaklah ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tak kemungkinan besar akan memasang reklame di dalam media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang dimaksud berdampak negatif pada efektivitas penawaran mereka,” ujar dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di area Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK mempunyai kemungkinan besar untuk mempengaruhi keberlangsungan bidang media luar griya juga bidang kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang tersebut telah lama menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tak hanya sekali merugikan sektor media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di tempat daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan barang tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tiada aplikatif, lantaran iklan dalam videotron pada jam-jam tertentu di dalam luar kota telah dimatikan, sehingga aturan ini dianggap bukan sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang tersebut dinilai bias adalah larangan iklan di radius 500 meter di area sekitar pusat institusi belajar dan juga tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang dimaksud terlalu kaku kemudian sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang diadakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di area 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan merekan diperkirakan akan menurun, dan juga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, ketika ini Indonesia berada dalam mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja pada berbagai sektor bidang yang dimaksud diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih banyak dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.