Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip
JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyingkap ucapan terkait pembekuan Inisiatif Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi serta Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kesehatan Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Bidang Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara divisi junior juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang mana diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya mampu mulus. Jadi tidak ada ada intervensi antara divisi junior lalu senior ketika investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui dalam Kantor Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), DKI Jakarta Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja serupa dengan Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menegaskan investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi kesulitan perundungan di tempat dunia institusi belajar secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud juga ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan dan juga Profi itu menyebabkan merek melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk merek (Kemendikbud) juga akan menciptakan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali pasca investigasi selesai kemudian dilaksanakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.