KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 jt per orang ketika plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya apabila menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu belaka nomor self assessment, nomor sementara untuk keinginan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi di dalam KPK, salah satu item yang dimaksud harus diisi yakni tarif atau nilai. Pihaknya tidaklah dapat menaksir harga jual tiket penerbangan yang tersebut digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini semata-mata self assessment, nilai yang digunakan ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi sama-sama KPK, mereka menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum dan juga jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 jt per orang sebagai bilangan self assessment, taksiran sementara merujuk untuk harga jual tiket kelas industri Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang benar apabila memang benar putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu belaka kami siap membayar sesuai harga jual yang tersebut ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Sektor Pencegahan juga Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang mana disampaikan Kaesang apabila dikonversi menjadi uang, penyelenggaraan jet pribadi yang disebutkan senilai Rp90 jt untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi bersatu istrinya Erina Gudono, kakak Erina, juga seseorang staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 jt apabila ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala dalam Gedung ACLC Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (17/9/2024).