Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Inisiatif Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya
JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengakui, tak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong di pilkada di tempat beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tak boleh melarang.
“Kami tak kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa saja melakukan hak pilihnya serta kami berharap fenomena kotak kosong ini tak terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja untuk wartawan di dalam Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan rakyat bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, apabila Bawaslu melarang itu, maka dapat diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.
“Kami juga bukan boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidaklah bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tidaklah pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tak memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.