RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Daya Baru juga Tenaga Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang mana otomatis menciptakan RUU yang dimaksud tidak ada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.

SP PLN berharap, hal itu memberikan tambahan banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET bisa jadi semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang dimaksud krusial pada RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang digunakan dinilai akan merugikan negara serta masyarakat.

Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang digunakan tegas menolak skema power wheeling di RUU EBET.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang mana pada pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada di RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita komunikasikan terimakasih terhadap beliau, sebab beliau ternyata sangat respons terhadap pengumuman yang kita komunikasikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang dimaksud memberi dampak negatif bagi negara dan juga masyarakat,” ujar Abrar di keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET tidak ada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan diadakan oleh DPR juga pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, pada pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.

Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling pada RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang dimaksud tidak ada sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus mengirimkan listrik terhadap publik secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.

Keadaan ini, kata dia, dapat mengurangi kekuatan peran negara pada penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, nilai listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang tersebut disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan permintaan penting serta strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.

Abrar pun berharap power wheeling bukan lagi dimasukkan di RUU EBET, akibat memiliki nilai negatif yang mana lebih banyak besar berbeda dengan kegunaan yang dimaksud akan diperoleh negara juga masyarakat. “Skema power wheeling baiknya tidak ada usah lagi dimasukkan pada RUU EBET. otoritas harus mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.

Back to top button