Komunitas Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Layanan Tembakau Dihentikan
JAKARTA – Aliansi warga sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan dikarenakan terlalu memasung ruang gerak produk-produk tembakau, rokok elektronik juga tata niaga pertembakauan di area Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan rakyat sipil di acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara warga sipil juga pemerintah, yang tersebut diselenggarakan oleh Perhimpunan Penguraian Pesantren dan juga Komunitas (P3M) di area Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah disertai oleh 50 kontestan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi lapangan usaha tembakau, aliansi publik sipil, akademisi, tokoh agama, juga media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia juga anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 perihal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektronik, yang mana mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan serta Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan juga pengayaan pasal-pasal pada RPMK 2024 sangat minim pelibatan masyarakat lalu stakeholder yang dimaksud kredibel, sehingga tiada partisipatif.
“Beberapa pasal pada RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi juga lapangan usaha rokok. Hal ini memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini tak dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tiada merokok,” tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang mana dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai sikap mereka itu sudah ada menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, pada proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan penduduk secara berimbang juga berorientasi pada kemaslahatan sama-sama (al-maslahah al-ammah), bukanlah sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal lalu tiada adil. Rancangan Peraturan tak sembarangan mampu disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang dimaksud terkait.