Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Skor Rapor ke Depok Dipidana

Jakarta –  Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang dimaksud terlibat skandal katrol nilai rapor pada Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu memandang skandal di penerimaan partisipan didik baru (PPDB) yang disebutkan telah mencoreng citra lembaga pendidikan pada Depok.

“Hukum aja semua pihak yang dimaksud terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.

Legislator yang dimaksud berasal dari wilayah pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Pusat Kota Depok dan juga Daerah Perkotaan Bekasi– ini berharap agar semua pihak, satu di antaranya penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang disebutkan sampai tuntas. “Pemerintah wilayah harus tegas, jangan bergabung jadi mafia,” kata dia.

Ia juga menyinggung warga tua kontestan didik agar mengikuti aturan di mana mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran mereka sangat penting untuk mempengaruhi langkah-langkah PPDB.

Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar di mana Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi menemukan anomali data 51 calon partisipan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok ketika PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang mana tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan aplikasi mobile yang dimaksud dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.

Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok sempat menolak menganulir ke-51 partisipan didik itu dengan alasan telah diterima serta diberitahukan berubah menjadi kontestan didik baru pada beberapa orang SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui apabila SMPN 19 memang benar sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya di PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon partisipan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.

Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tidak ada membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang digunakan dikerjakan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia belaka menegaskan akan menerima konsekuensi melawan kecurangan itu.

“Dari tahapan yang dimaksud kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan serta kami telah siap berhadapan dengan konsekuensinya dengan Dinas Pendidikan,” kata Nenden ketika dimintai konfirmasi pada SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.

Nuroji mengemukakan Komisi X DPR sudah ada beberapa kali mengeksplorasi terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum harus dievaluasi dikarenakan mekanisme penerimaan siswa baru itu semata-mata bermasalah dalam kota-kota besar. “Karena berbagai permainan, di dalam luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.

Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang dimaksud diduga dikerjakan aparatur sipil negara itu.

“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.

Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana

Back to top button