Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Pusat Kota Solo Waktu petang Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna

Solo – Wakil Wali Perkotaan Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan tempat Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud sebelumnya sudah pernah mengundurkan diri sebagai Wali Pusat Kota Solo

Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Pusat Kota Solo oleh Penjabat (Pj) Pemimpin wilayah Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Gradhika Bakti Prana, Perkotaan Semarang, Jawa Tengah, hari terakhir pekan waktu malam ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB. 

Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran lalu pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Perkotaan Solo yang dimaksud sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan program pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Perkotaan Solo serta Pengangkatan Wakil Wali Pusat Kota Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Perkotaan Solo, pada hari terakhir pekan sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut. 

Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu. 

Nggih leres (Iya betul). Untuk program rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya segera pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Perkotaan Solo dilaksanakan di dalam Semarang,” ujar Budi terhadap Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024. 

Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna pasca Pj Pemimpin wilayah Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat tindakan atau SK pemberhentian juga pengangkatan Wakil Wali Perkotaan dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan dipercepatkan dari schedule awal tanggal 23 Juli.

“Provinsi Jateng menghendaki di malam hari inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dilaksanakan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng. 

Dengan demikian, ia menyatakan pada rapat paripurna pada DPRD Pusat Kota Solo nanti telah ada Wali Pusat Kota Solo definitif. “Agenda paripurna nanti hanya saja sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Perkotaan plus pengangkatan Wakil berubah menjadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami belaka mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu tiada melanggar aturan,” tutur dia. 

SEPTHIA RYANTHIE

Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna

Back to top button