Presiden perintahkan Menhub ubah status Bandara IKN jadi komersial
DKI Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk mengubah status Bandara Nusantara dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) dari very very important person (VVIP) berubah menjadi komersial.
"Saya tadi telah perintahkan ke Pak Menhub agar segera diubah berubah menjadi bandara komersial. Airport komersial," kata Presiden memberi keterang pers di Bandara Nusantara dalam IKN, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, sebagaimana rekaman pengumuman yang diterima di Jakarta.
Presiden mengungkapkan jikalau diubah berubah menjadi bandara komersial maka akan bermanfaat bagi komunitas sekitar, misalnya bisa jadi gunakan untuk penerbangan haji hingga umrah.
"Supaya tambahan bermanfaat. Jangan semata-mata untuk VVIP, tidak. Lebih bermanfaat bagi yang mau umrah, yang dimaksud mau haji, yang mau terbang ke lalu dari IKN. Saya kira itu tambahan bermanfaat," ujar Presiden.
Presiden memperkirakan kapasitas awal Bandara Nusantara mampu mencapai 200 ribu penumpang hingga Desember 2024 mendatang. Sedangkan untuk target jangka panjang mencapai 7 jt penumpang per tahun pasca dioperasikan penuh sebagai bandara komersial.
"Ini mungkin saja sampai Desember kapasitas 200 ribu, tetapi setelahnya bermetamorfosis menjadi bandara komersial nanti kapasitas dapat sampai 7 jt penumpang per tahun," ujar Presiden.
Soal target pengoperasian Bandara Nusantara untuk komersial, Presiden mengutarakan akan menyetujui secara resmi peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu.
"Ya nanti kalau perpresnya telah saya tandatangani berarti mulai setelahnya itu," tutur Presiden.
Presiden sebelumnya sudah pernah melakukan penandatanganan Perpres Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan lalu Pengoperasian Bandar Atmosfer Very Very Important Person (VVIP) untuk Mengokohkan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Sebagaimana salinan resmi perpres yang dimaksud disebutkan bahwa percepatan penyelenggaraan kemudian pengoperasian bandara VVIP wajib segera dilaksanakan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan lalu pendukung konektivitas IKN.
"Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan ke IKN,” tulis pasal 2 Perpres tersebut.
Sebelumnya, Presiden mengungkapkan pendaratan perdana pesawat yang ditumpanginya di Bandara Nusantara berlangsung lancar dan juga mulus.
"Ya Alhamdulillah ini landing yang mana pertama yang semuanya berjalan dengan baik, Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar juga ini adalah pertama kali saya turun pada Bandara Nusantara. Ya mulus banget sih turunnya," kata Jokowi.
Presiden Jokowi menumpang Pesawat Kepresidenan RJ-85 ketika mendarat di Bandara Nusantara tersebut.
Artikel ini disadur dari Presiden perintahkan Menhub ubah status Bandara IKN jadi komersial