Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi
DKI Jakarta – Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sebagai pejabat publik, dirinya terus-menerus berupaya taat hukum dan juga menjunjung lebih tinggi hukum, dan juga tiada menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Menperin di dalam Jakarta, Rabu menyatakan hal yang disebutkan disampaikan beliau merespons isu terkait dirinya yang tersebut melindungi istri pada perkara tak memenuhi kewajiban pembayaran di jual beli tanah melawan nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.
Agus menyampaikan, isu yang dibuat oleh Lembaga Swadaya Komunitas (LSM) Lentera Studi Pemuda Negara Indonesia (LSPI) merupakan hal yang dimaksud tidak ada benar.
"Transaksi jual beli tanah yang disebutkan sudah ada selesai, lalu PT ALD telah lama menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada ada lagi kewajiban perusahaan yang dimaksud pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.
Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli yang disebutkan sudah ada tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan menggunakan prasarana serta kewenangannya sebagai pejabat rakyat untuk melindungi istrinya pada hambatan yang mana dituduhkan tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang digunakan seakan-akan menggunakan sarana serta kewenangan untuk melindungi istri di persoalan yang merek komunikasikan ini adalah tiada berdasar kemudian merupakan fitnah dan juga pencemaran nama baik,” ujar dia.
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik lalu fitnah.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI berhadapan dengan pernyataannya pada media massa dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik. Bukan belaka informasi yang mana disampaikan tak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di dalam kalangan warga akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,” kata Agus.
Artikel ini disadur dari Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi