eksekutif matangkan pembentukan satgas PHK serta deregulasi
Ibukota Indonesia – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintahan pada waktu ini sedang mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) kemudian satgas percepatan deregulasi perizinan investasi.
Ia berharap kedua satgas yang dimaksud segera terbentuk mengingat tujuannya sebagai langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang mana dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
“Jadi (pembentukan) ini semua berjalan secara paralel, kemudian diharapkan pada waktu singkat kita dapat menerbitkan (satgas). Tentu kita cari low hanging fruit pada bentuk paket-paket,” kata Airlangga pada konferensi pers pada Jakarta, Selasa.
Adapun usulan pembentukan satgas PHK digagas Presiden RI Prabowo Subianto pada sarasehan kegiatan ekonomi di dalam Jakarta, Selasa setelah itu (8/4).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial serta Keamanan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan juga Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menilai, wacana pembentukan satgas PHK dinilai baik.
Namun, ia menuturkan satgas ini nantinya diharapkan tidak ada semata-mata mengurus mengenai PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.
Sementara, satgas deregulasi dinilai mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, lalu mempercepat penanaman modal pada sektor tekstil, item tekstil, sepatu, juga sektor padat karya lainnya.
Artikel ini disadur dari Pemerintah matangkan pembentukan satgas PHK dan deregulasi