Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil beberapa orang lembaga kemudian kementerian untuk dimintai penjelasan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan kementerian serta lembaga yang digunakan akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum lalu Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang digunakan telah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil badan pakar serta vendor pelaksana haji untuk jemaah jika Indonesia. Namun Wisnu menyatakan apakah badan pakar yang mana dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tak akan dibahas pada rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu mengatakan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang mana mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Organisasi swasta ini bekerja sejenis dengan pemerintahan Saudi menyediakan paket perjalanan haji serta umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, juga akomodasi terhadap jemaah haji dengan syarat Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka itu penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya dia juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji pada waktu ini mengawaitu jadwal rapat perdana setelahnya dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji pada sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang tersebut terdiri lebih besar dari dua fraksi yang digunakan setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang tersebut bermasalah.
Salah satu kesulitan yang dimaksud akan digali oleh panitia khusus adalah perihal pembagian kuota haji yang tersebut tidak ada sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII serta menteri agama awalnya sudah ada menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Nusantara berjumlah 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini satu di antaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang digunakan memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rupiah 8,3 triliun. Namun di dalam berada dalam jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan juga 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang digunakan ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi pada bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengungkapkan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang dimaksud mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan juga 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengemukakan pembagian alokasi yang disebutkan sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji serta Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang digunakan ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji dan juga Umrah Arab Saudi. MoU itu yang tersebut kemudian bermetamorfosis menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berbicara dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun bukan tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang kemudian kami sudah ada mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, pemerintahan Siapkan 62 Ton Penyelesaian untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq