Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya bermetamorfosis menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Tanah Air (KAI). Sekaligus membantu rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya pada meningkatkan standarisasi profesi advokat serta penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang saat ini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat pada Sistem Penegakan Hukum ke Indonesia’ di dalam Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi program prioritas percepatan reformasi hukum yang mana disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, dalam Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian juga Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, serta Ketua DPD KAI DKI Ibukota Indonesia Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 juga Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Security ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional mampu menjadi jalan berada dalam antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa jadi menyamakan visi, misi, lalu aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang tersebut pada waktu ini tersebar ke beragam organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa jadi mewujudkan silabus institusi belajar sama-sama untuk menyamakan standarisasi lembaga pendidikan lalu pelatihan bagi para advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga mampu berubah menjadi pintu terakhir pada penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan dengan segera dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dalam badan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tak puas dengan putusannya, sanggup mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Pengetahuan Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), juga Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Defense RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan juga Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa saja diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang dimaksud ada. Sehingga padahal dibentuk melalui Keppres, tak diperlukan takut akan pada intervensi oleh pemerintah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tak akan menyebabkan organisasi advokat serta para advokatnya menjadi tak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang dimaksud kuat, justru diperlukan untuk mengupayakan profesi hukum yang dimaksud profesional dan juga berintegritas di interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum serta hakim,” pungkas Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional