Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Berita Jurnal
Jakarta – Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran DKI Jakarta atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, salah satunya Rektor UPN VJ Anter Venus yang digunakan tergabung di jurnal project yang digunakan mereka buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset diwujudkan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas merekan terjaga.
Namun, KEP UPNVJ mengatakan terbentuk pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang tersebut diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Pengetahuan Sosial dan juga Pengetahuan Politik (FISIP). Sementara, artikel itu telah terbit dalam jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu akibat terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang dimaksud mendapatkan pendanaan dari pada kampus itu sudah ada lolos secara persyaratan substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.
Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang dimaksud disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel dalam jurnal bereputasi atau SCOPUS.
“Jika tidak ada (terpublikasi), maka tak boleh mengajukan proposal penelitian lebih besar dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya,” kata ia terhadap Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini bermula pada saat eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas untuk Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Investigasi Stimulus Bekerjasama Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Mata Uang Rupiah 60 juta.
Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi ke Jurnal Internasional terindex Scopus juga berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini terhadap Erna.
Selain itu, penelitian yang mana melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada ketika monitoring lalu evaluasi laporan kemajuan. “Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja,” kata Fitria.
Dalam foto yang mana dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata sudah ada direvisi publisher bermetamorfosis menjadi nomor yang dikeluarkan oleh LPPM. “Jadi pada artikel sekarang tidak ada ada lagi kalimat yang tersebut dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif sudah ada tak ada masalah,” kata dia.
Pada kesempatan yang digunakan berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu terjadi oleh sebab itu ada misperspesi terkait regulasi serta prosedur di mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota grup penulis yang mana fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan kriteria substansi juga riset.
Syarat substansi itu salah satunya tidaklah boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim pada hal persyaratan substansi jurnal mereka itu telah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Sementara yang digunakan bermetamorfosis menjadi permasalahan ada dalam elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi prasyarat administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia mengatakan ada solusi alternatif dari penerbit merupakan surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian dan juga Pengabdian Publik (LPPM), maupun Wakil Rektor.
Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu cuma ada ke lembaganya. “Selama ini di UPNVJ hanya saja KEP UPNVJ yang mengeluarkan EA sesuai wewenang juga tanggung jawabnya,” ucapnya.
KEP UPNVJ mengutarakan penulis mengakui dengan sadar sudah menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. “EA bukanlah semata-mata permasalahan administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti di pelaksanaan penelitian,” tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya untuk Tempo yang digunakan diterima pada Selasa, 23 Juli 2024.
Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk mengejutkan jurnal yang dimaksud terbit dalam International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung di di dalam take down hingga 4 Juni 2024.
Fitria mengklaim telah mengajukan permohonan untuk KEP UPNVJ. “Padahal saya telah kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal