Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh lantaran Sarana Prasarana
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk pembangunan struktur vegetasi hidroponik senilai Rupiah 80 juta.
Budi mengungkapkan pemakaian BOS diperbolehkan untuk merenovasi.
“Oh iya, jadi itu di SMPN 35 Ibukota ya. Di mana sebenarnya di pelaksanaan pengaplikasian BOS itu boleh untuk renovasi,” kata Budi ditemui usai rapat paripurna pada Kantor DPRD DKI Ibukota Indonesia pada Kamis, 27 Juli 2024.
Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan lantaran dana bos dipakai untuk membeli barang tiada perlu. “Yang aturan dana BOS tidak ada diperbolehkan untuk mendirikan gedung, tetapi malah buat gedung,” kata Sutikno pada rapat penjelasan cleansing guru honorer di dalam Gedung DPRD DKI Ibukota pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi kemudian meja untuk belajar ke sekolah yang dimaksud berbagai yang telah tak layak. Menurut dia, seharusnya sekolah lebih lanjut memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik.
Menurut Budi, hal yang dimaksud dipermasalahkan untuk konstruksi bangunan vegetasi hidroponik, SMPN 35 DKI Jakarta belum menganggarkan di rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). “Nah ini mau dijalankan pada perpindahan anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) lantaran kan untuk sarana prasarana,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian lalu Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana serta prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga sekolah serta pembiayaan lain yang mana relevan dengan sarana kemudian prasarana.
Artikel ini disadur dari Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana