Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian tentang Wajib Asuransi Kendaraan

Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons wacana wajib asuransi kendaraan pada tahun depan. Jokowi mengungkapkan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut.

“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi usai meluncurkan Golden Visa dalam Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, memaparkan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengantisipasi peraturan pemerintah yang mana akan berubah menjadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Diskusi yang dimaksud Tempo pantau dari YouTube CNBC Indonesi pada Rabu, 17 Juli 2024.  

Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengungkapkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dimaksud akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan meninggalkan ke Januari 2025. Senyampang itu, Ogi menyatakan institusinya juga akan memproduksi Peraturan OJK yang digunakan mengatur asuransi kendaraan ini.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengutarakan organisasinya menolak rencana ini sebab akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, lalu kurir. Dia mengumumkan biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tak sebanding dengan keadaan pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi. 

“Karena biaya premi asuransi yang tersebut akan dibayarkan tidaklah sebanding dengan keadaan pendapatan kami yang bukan menentu. Ini adalah disebabkan tarif angkutan yang terjangkau akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily di pernyataan ditulis pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengemukakan pengemudi angkutan berbasis perangkat lunak tak mendapat penghasilan layak dalam bentuk upah minimum seperti pekerja lainnya. 

Tak cuma itu, Lily mengemukakan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya hidup sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis perangkat lunak yang dimaksud tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, berbentuk pengeluaran untuk material bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, kemudian jaket.

DANIEL A. FAJRI, ADIL AL HASAN

Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

Back to top button