Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang dimaksud Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengomentari pengangkatan eks Pemuka Bank Negara Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Organisasi Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah menjadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) banyak yang mana lebih banyak patut,” kata Herry ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada tindakan hukum dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan juga denda Simbol Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan tindakan pidana korupsi atau Tipikor DKI Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan juga Sumber Daya Individu Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidak ada pernah dihukum sebab melakukan tindakan pidana yang mana merugikan keuangan negara pada waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini masalah etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan khalayak dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu mampu memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada prospek konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar pada pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang tersebut kebanyakan pengurus partai. Justru yang tersebut ada, kata dia, pengangkatan ini berisiko berubah jadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidaklah dengan itikad baik, saya khawatir hasilnya pun tiada akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang tidaklah etis, apalagi bukan pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang dimaksud sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang mana kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang digunakan menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang dimaksud dialirkan terhadap beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar serta beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI lalu anggota DPR bergabung terseret pada perkara itu, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pemuka BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, kemudian anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi masyarakat atau Ormas Asgar Jaya yang dimaksud mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut