Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Hal ini Sebabnya….
Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang tersebut terbang rendah juga diatur, bukanlah belaka permainan layangan.
Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang pada Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur kemudian helikopternya juga diatur. Yang jelas, kami belaka mengusulkan. Nanti tindakan mengenai apapun yang digunakan muncul dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata beliau di dalam Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
Samsi menganggap kedua pihak harus diatur agar enteng memonitor, sebab selama ini yang mana berubah jadi acuan semata-mata Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang lalu Permainan Sejenis di Bandar Udara Bebas atau bandara Ngurah Rai serta sekitarnya.
Aturan yang dimaksud dibentuk pada 2000, sementara perkembangan yang digunakan dinamis menciptakan banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, harus diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang tersebut namanya helikopter butuh perlintasan oleh sebab itu diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu pada dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
Samsi menambahkan, “Sekarang sudah ada 2024, sudah ada 24 tahun. Dulu kemungkinan besar bukan diperhitungkan tapi sekarang telah ada perkembangan. Dulu tidaklah ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat tempat yang mana tak memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.
Samsi meninjau mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu pada komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau peluang masalah.
“Oleh oleh sebab itu itu, mesti dibentuk Satgas sebab kewenangan udara ada di pemerintah pusat. Hal ini agar kami sanggup bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam akselerasi regu yang mana memungkinkan kami (Pemprov Bali) mengambil bagian di proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya bukan dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa jadi menghurangi peluang kecelakaan juga meyakinkan rakyat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya….