Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang mana Terima Suap Miliaran?
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR mengajukan permohonan Redaksi Tempo memberikan klarifikasi mengenai berita dugaan suap anggota DPR di penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang mana dimuat majalah tersebut. Adapun Tempo tak mengunjungi panggilan yang disebutkan oleh sebab itu masih mengawaitu pendapat Dewan Pers.
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mempertanyakan laporan Tempo tentang jual beli kuota haji serta suap bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan anggota DPR. Dia mengatakan MKD DPR penting memperjelas temuan di berita tersebut.
“Apakah betul ada anggota DPR RI yang betul-betul telah dilakukan menerima suap miliaran rupiah?” kata Adang dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Senin, 29 Juli 2024.
Adang menyatakan bahwa dirinya merasa bertanggungjawab berhadapan dengan persoalan hukum yang mana mencoreng nama baik anggota majelis itu. “Saya sebagai Ketua MKD kemudian pimpinan MKD serta anggota bertanggungjawab melawan berita ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa MKD DPR permanen menghormati Undang-undang Pers lalu Kode Etik Jurnalistik di pemanggilan Redaksi Tempo. Undangan itu, kata dia, ditujukan untuk memperjelas siapa cuma anggota R yang dimaksud terlibat.
Berkenaan dengan itu, Anggota MKD DPR Habiburokhman menyatakan Tempo telah terjadi mengkonfirmasi tidaklah hadir. Dia berencana untuk kembali kembali mengundang Tempo untuk hadir pada kesempatan lain.
Habiburokhman bahkan menawarkan Tempo memberikan klarifikasi dengan mekanisme yang mana sifatnya tertutup.
“Bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di dalam persidangan tertutup, kami siap mengikutinya,” ujar Habiburokhman di kesempatan yang digunakan sama.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan undangan terhadap Tempo didasarkan pada ketentuan Pasal 128 Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, serta DPD (UU MD3) yang dimaksud mengatur bahwa MKD dapat mengakumulasi alat bukti, baik sebelum maupun pada pada waktu sidang.
Menurut Habiburokhman, pengumpulan alat bukti dapat dilaksanakan pada mencari fakta untuk memperoleh kebenaran. Oleh sebab itu, kata dia, MKD dapat meminta-minta bantuan untuk saksi ahli kemudian pakar untuk mengerti materi pelanggaran yang digunakan diadukan di rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.
“Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo bukan berkenan ke di lokasi ini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, ia menyampaikan redaksinya memutuskan bukan akan hadir di pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih telah dilakukan memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan pada menciptakan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang dimaksud berubah menjadi perhatian publik,” kata Bagja di penjelasan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak juga Pertanggungajawaban Hukum di Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo berada dalam mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang memohon pendapat Dewan Pers menghadapi undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai perkara haji itu sudah ada berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami telah lama menerapkan prinsip dan juga kaidah jurnalistik yang bisa saja dibaca dengan jelas pada liputan maupun penjelasan di pelbagai jaringan liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang dimaksud diterima Tempo pada Hari Senin pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, program klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tidak ada ada satu pun perwakilan redaksi yang menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR memohon Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan di Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mengeksplorasi masalah Kementerian Agama yang mana menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang mana melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan di edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji serta suap miliaran rupiah terhadap Anggota DPR.
Artikel ini disadur dari Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?