Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD DPR mengundang Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra untuk memberikan keterangan melawan salah satu laporan jurnalistik ihwal dugaan suap anggota DPR di persoalan hukum kuota haji pada hari ini Senin, 29 Juli 2024. Tempo tiada memenuhi undangan itu kemudian memilih untuk mengajukan permohonan pendapat Dewan Pers.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, ia menyampaikan redaksinya memutuskan tiada akan mengunjungi pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih sudah pernah memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan di menghasilkan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang tersebut bermetamorfosis menjadi perhatian publik,” kata Bagja di informasi tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak lalu Pertanggungajawaban Hukum pada Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo sedang mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang memohonkan pendapat Dewan Pers menghadapi undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai tindakan hukum haji itu telah berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami sudah pernah menerapkan prinsip kemudian kaidah jurnalistik yang mana dapat dibaca dengan jelas di liputan maupun penjelasan di pelbagai wadah liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang diterima Tempo pada Awal Minggu pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, program klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, bukan ada satu pun perwakilan Redaksi Tempo yang tersebut menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR meminta-minta Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan pada Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mendiskusikan tentang Kementerian Agama yang menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang dimaksud melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan pada edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji lalu suap miliaran rupiah untuk Anggota DPR.
Baca selengkapnya: Modus Hanky-Panki Kuota Haji Khusus pada DPR
Artikel ini disadur dari Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers